Postingan

Menampilkan postingan dengan label Zakat dan Wakaf

ZAKAT

Gambar
ZAKAT Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Zakat   ( Bahasa Arab :  زكاة ; transliterasi:  Zakah ) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh  syariat Islam . Zakat merupakan rukun ketiga dari  rukun Islam . Sejarah zakat [ sunting  |  sunting sumber ] Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam  Alquran . Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.  Nabi   Muhammad  melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidu...

Indahnya Berbagi

Gambar
h.makmur,ma. Makan untuk hidup , bukan hidup untuk makan ;  jangan berpikir   hari ini makan apa ?, hari ini makan di mana ?  Hari ini siapa yang dimakan ?. Tapi bantulah mereka yang belum makan hari ini. Dalam hidup ini ada saja orang yang sangat prihatin disekeliling kita yang mengharapkan uluran tangan untuk menyambung hidup, tentu, di saat itu lah kita diuji untuk berbagi. Jangan berpikir harta kita akan berkurang karena memberi, jangan pula berpikir riya atau jangan pula menggerutu, yakinlah mereka yang meminta itu hanya sekedar menyambung hidup, bukan untuk kaya dan hidup lebih. Ketika kita sadar akan hal demikian, kedermawanan akan berangsur subur dalam hidup, sehingga jauh dari hidup berpoya, hidup rakus, hidup mementingkan diri sendiri dan hari ini makan dimana tidak menjadi tuntutan ditempat elite meskipun tidak mengurangi menu yang sehat. Lebih Ironis lagi bila setiap hari kita meng-agendakan "hari ini siapa yang di makan", s...

Pengelolaan Zakat

Gambar
        ZAKAT   Zakat menurut lughat , ialah subur, bertambah,  berarti berkah, bersih.   Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’.       Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat : bahwa  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya . Dalil kewajiban zakat, antara lain :  . وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya: “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. al-Baqarah (2): 43). وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ. “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurn...