Konsultasi Tentang Wali Nikah
Sei Rampah (kusera): Menerima keluarga kedua belah pihak Catin an. Harianto bin Sugito dan Siti Fatimah binti Sopian dalam hal mempertanyakan kondisi Wali (orang tua) tinggal di Kalimantan. Pihak keluarga masih cenderung wali bisa berpindah kepada Paman Catin.
Dalam kesempatan itu Ka. KUA menunjukkan skema tertib wali yang dikeluarkan oleh Dirjend Bimas Islam dan Urusan Haji tahun 2000, dan dilanjutkan Bimbingan Penasihatan BP4. Semoga bermanfaat.(26/04/2016).emka.
Komentar
Posting Komentar