Konsultasi
Sei Rampah (kesera) : Ka. KUA H. Makmur, MA. memberikan penjelasan syarat kelengkapan administrasi pernikahan kepada Catin Saudari Rosmaini br Nasution yang akan menikah dengan seorang Laki-laki berwarganegara Malaysia.
Ketentuan persyaratan dimaksud telah diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Malaysia berupa "Senarai Semak Permohonan Surat Sokongan Untuk Bernikah (Pasangan Beragama Islam) :
- Surat kebenaran untuk bernikah di luar negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Agama Islam Malaysia.
- Sijil Kursus Pra Perkahwinan dari Malaysia.
- Surat kebenaran untuk bernikah dengan lebih dari seorang isteri (Surat Kebenaran Berpoligami) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Malaysia (jika berkaitan).
- Surat Kematian Suami/Isteri yang terdahulu atau Surat Cerai sekiranya pemohon adalah seorang Duda/Janda.
- Kad Pengenalan Malaysia.
- Pasport Antarbangsa Malaysia.
- Surat dari KUA Indonesia yang dialamatkan kepada Konsulat Jenderal Malaysia
- Surat Keterangan untuk menikah (N1,N2,N3 dan N4) yang dikeluarkan Lurah/Kades tempat calon di Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
- Pasport Indonesia.
- Sekeping (1) gambarfoto berukuran pasport bagi setiap pasangan.
- Calon Suami/Isteri hadir bersama semasa membuat permohonan dengan mengemukakan dokumen tersebut di atas.
Nota Senarai Semak ini :
- Semua surat/sijil/dokumen asal hendaklah dikemukakan bersama-sama dengan satu (1) salinan fotocopy.
- Semua permohonan yang lengkap akan diproses dalam tempoh dua (2) hari bekerja.
- TIADA BAYARAN DIKENAKAN....alias GRATIS..
#jike.nak.lebih.paham.lagi.tanye.langsung.ke.kua.ye.Ncik.
(15/10/2015).adoel.
(15/10/2015).adoel.
Komentar
Posting Komentar