Konsultasi Tentang Kawin Hamil
Sei Rampah (kusera) : Menerima konsultasi warga Pematang Pelintahan mengenai pengulangan Akad Nikah wanita hamil. Menaggapi kasus ini Ka.KUA menjelaskan sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam Bab VIII Pasal 53 tentang Kawin Hamil menyebutkan bahwa perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anak-nya dan tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Namun, jika masyarakat menginginkan untuk mengulang kembali Akad Nikah, hal itu boleh saja demi menghindari fitnah dan perselisihan di masyarakat.(05/01/2016).adoel
Komentar
Posting Komentar