Ini Penjelasan Dirjen Bimas Islam Soal Bacaan Alquran dengan Langgam Nusantara
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam, Prof. Machasin menyampaikan secara terbuka melalui akun Feacebook-nya tentang pendapat para ulama mazhab boleh tidaknya membaca ayat-ayat Alquran dengan lagu/langgam (talhin) yang diambilkan dari kitab Ash-Shabuni, Juz II. Ada dua pendapat dalam uraian dalam bahasa Arab tersebut. Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan (18/5). Pendapat ulama yang pertama diwakili oleh Malikiyah dan Hanabilah, bahwa membaca Alquran dengan lagu (langgam) itu dibenci (karahatul qira’ah bittalhin). Sedangkan ulama yang membolehkan diwakili oleh Syafiiyyah dan Hanafiyyah.
Pendapat yang pertama didasarkan pada hadits Nabi tentang perlunya membaca ayat Alquran dengan lagu (langgam) Arab dan tidak meniru orang ahli kitab dan fasiq. Sedangkan pada pendapat yang kedua beralasan sebagai salah satu bentuk dari kemu’jizatan Alquran itu sendiri, sebagaimana disebutkan: Zaiyyinu al-Qurana bi-ashwatikum (Hiasilah bacaan Al-quranmu dengan suara-suara yang merdu).
Lebih lanjut Machasin menyatakan bahwa beberapa gurunya sering membaca Alquran dengan langgam Jawa, seperti Prof. Fatchurrahman, dan Romdon, MA dari UIN Suka, Yogyakarta.
“Beberapa guru saya dulu membaca Alquran dengan langgam Jawa. Prof. Fatchurrahman, dan Romdon, MA dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga menggunakan langgam Jawa kalau mengimami shalat Jumat di Masjid Kampus. Setelah mereka meningal, langgam Jawan menjadi raib. Saya hanya percaya diri menggunakan langgam Jawan saat mengimami di keluarga”, tegasnya.
(thobib/foto:bimasislam)
Komentar
Posting Komentar