Penutupan Bimb. Manasik Haji 2015
Kebijakan Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, trnspormasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal lain yang diperlukan jamaah haji, demikian menurut UU No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana di ubah dengan UU No. 34/2009 yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Sainik BR Kakankemenag Kab. Batubara dalam acara bimbingan manasik di KUA Kec. Sei Rampah.
Acara ini merupakan hari terakhir Bimbingan dan sekaligus menyambut bulan Ramadhan 1436 H. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakankemenag Kab. Serdang Bedagai HM David Saragih, S.Ag, MM, Ka.KUA se- Kabupaten, Para Penceramah, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan diakhiri makan bersama dengan para jamaah calon haji. (15/06/2015).emka.
Komentar
Posting Komentar