Konsultasi

Sei Rampah (kusera) : Ka. KUA menerima konsultasi salah seorang warga masyarakat Desa Pergulaan berkaitan dengan rencana pernikahan puteranya bersetatus duda (belum cerai secara pengadilan).  
Mendengar pengakauan ini, Ka. KUA menjelaskan bahwa kasuistis seperti ini tidak bisa dilaksanakan pernikahannya yang kedua, karena status belum jelas secara hukum perkawinan. Untuk itu beliau menyarankan ke Pengadilan, andai dikabulkan perceraiannya, maka itu baru dipandang sah dan berkekuatan hukum. 

Ka. KUA juga berharap kepada keluarga besar kedua-belah pihak sama-sama berniat baik dan jika berpisah pun harus secara baik pula. Sehingga tali silaturrahim tetap terjalin dengan baik meski pun kedua pasangan telah bercerai dan menemukan pasangan masing-masing. Ingat....Persaudaraan itu sungguh mahal tak ternilai harganya.(10/09/2015).emka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N