Akad Nikah Yang Tertunda

Sei Rampah (kusera) : Hari ini mungkin langkah yang kurang tepat yang dialami pasangan BA dan RA, karena perhitungan yang kurang bijak berkaitan dengan pentingnya wali (ayah kandung) dalam pernikahan. Sang ayah sebagai sopir lintas provinsi yang saat ditentukan hari pernikahan belum berada dikampung halaman karena sesuatu hal diperjalanan.
Akibatnya prosesi akad tertunda, anehnya keluarga seakan memaksa Akad Nikah tetap dilanjutkan dengan menunjuk Wali (Paman Catin atau Wali Hakim dari KUA) dengan tidak memperdulikan aturan perwalian. Kondisi inilah membuat Ka.KUA merasa prihatin karena keluarga memudahkan soal Wali. Karena terjadi perdebatan maka Ka.KUA menjelaskan daftar urutan wali yang tertera di Balai Nikah, dan akhirnya Akad Nikah ditunda sembari menunggu ayah Catin dalam perjalanan, karena menghormati niat baik Orang Tua terlebih khidmatnya Akad Nikah saat lafaz penyerahan sang ayah kandung kepada lelaki yang menjadi suami puterinya adalah hal yang terindah dari semua penghargaan, tegas Ka.KUA.
Makanya, ini jadi pelajaran, jika akan melangsungkan pernikahan hal utama pikirkan dulu syarat rukunnya bukan berapa undangan dan kibotnya.Semoga.(24/11/2015).adoel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N