Rapat Tanah Wakaf/Kuburan

Sei Rampah (kusera) : Mengawasi dan memfasilitasi rapat pengurus tanah wakaf / kuburan di Jalan Negara Desa Rampah-Firdaus dengan masyarakat di Aula Kantor Desa Sei Rampah. 
Rapat lanjutan ini membahas tentang pertangung jawaban pengurus, revisi AD/ART, program pengembangan dan mengevaluasi hasil dari tanah wakaf sehubungan dengan di atas tanah seluas 33.410 m2 ada tanaman produktif (sawit) sebagai pemasukan dana kas untuk biaya operasional. Tanah wakaf / pekuburan digunakan untuk masyarakat 5 (lima) desa : Desa Sei Rampah, Firdaus, Cempedak Lobang, Pematang Ganjang dan Sei Rejo ini telah bersertifikat (05 November 2014) dengan nomor : 02.21.06.01.8.00002  - No.P.7059/2014.(24/11/2015).adoel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N