Pelunasan BPIH Tahap I

Pelunasan Haji Reguler Tahap I Mulai 19 Mei Esok

Jakarta (Sinhat)--Setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/2016M pada Jumat (13/05/2016) lalu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II dimulai pada 20 - 30 Juni 2016,” terang Menag saat konferensi pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa sore (17/05/2016).
Ikut mendampingi Menag, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304,00 atau setara USD2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Rp13.400,00. Klik BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1437H/2016M .
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD2.717,” ujar Menag.
Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jemaah,” terang Menag. (pinmas kemenag/ar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N