KONSULTASI
Sei Rampah (kusera) : Menerima konsultasi dari Bapak Paraduan Siregar berkaitan dengan pelaksanaan akad dan juga berkaitan dengan biaya nikahnya.
Menyinggung soal biaya nikah Ka.KUA memaparkan ketentuan menurut PP 48 Tahun 2014 dan telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Pembantu Penghulu, Kepala Desa dan Kepala Dusun serta di berbagai kesempatan ceramah Agama di masyarakat.
Mendengar penjelasan Ka.KUA, pak Regar mengakui memang sudah mengetahui tentang biaya nikah baik gratis maupun bayar dari petugas, "tapi kehadiran saya menemui pak KUA ini ingin memilih yang gratisnya, dan saya akan berakad nikah di kantor hari jum'at ini, mumpung dapat memanfaatkan kesempatan gratis", tegasnya.(05/08/2015).adoel
Komentar
Posting Komentar