KONSULTASI
Sei Rampah (kusera) : Ka.KUA menerima konsultasi dari keluarga wartawan media cetak Bapak Sugi berkaitan dengan perceraian tidak resmi (di bawah tangan) secara keluarga. Ka.KUA menyarankan agar dilakukan musyawarah untuk bersatu kembali dan jika tidak menemukan kecocokan lagi, maka kedua belah pihak (suami dan atau istri) memiliki hak menggugat ke Pengadilan Agama.
Hindari perceraian dan apalagi hal itu dilakukan diluar Pengadilan (perceraian di bawah tangan) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan keabsahannya.(04/08/2015).adoel
Komentar
Posting Komentar