Konsultasi

Sei Rampah (kusera) : ini merupakan keluhan yang kedua di pagi hari pertama masuk kantor. Ibu Khairiah menyampaikan keluhan persoalan yang hampir sama  dengan tamu pertama yakni menikah diperantauan tapi belum juga tercatat di KUA tempatnya menikah.
Menurut keterangan yang bersangkutan pada awalnya ia menikah dengan status janda tanpa cerai di pengadilan, dan menikah untuk yang kedua pada tahun 2014 tentu saja mengalami kendala karena status janda nya tidak melalui Pengadilan. 
Kehadirannya dikantor KUA Kec. Sei Rampah mencari solusi dan tentu saja kasus seperti ini sulit dan Ka.KUA tidak dapat membantu hanya menyarankan agar dapat menyelesaikan kasus perceraian masa lalu nya dan atau meminta jalan keluar yang baik ke Pengadilan Agama setempat. Ini perkara status yang rumit karena pernikahan yang ke dua sudah terjadi dan telah dikaruniai seorang anak, sementara perceraian pada suami kedua belum sah lewat Pengadilan Agama. Ibarat pepatah orang tua dahulu, masuk rumah di pintu depan dengan resmi, keluar dari jendela belakang,..ee..mau masuk lagi ke rumah yang kedua tentu tidak bisa resmi juga lewat pintu depan lagi.(22/07/2015).adoel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N