Konsultasi

Sei Rampah (kusera) : Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Sei Rampah menerima keluhan warga desa Sei Parit tentang adanya perbedaan nama di buku kutipan akta nikah (tahun 1993)  dengan Kartu Keluarga (KK) tahun 2010. Ka.KUA menyesalkan saat yang bersangkutan membuat KK seharusnya merujuk dari identitas di Kutipan Akta Nikah yang lebih dahulu diterbitkan dan penulisannya pun merujuk ke lembar Akta Nikah serta sesuai dengan NA dari Desa/kelurahan pada masa lalu. 
Masyarakat diminta hati-hati dan tidak mengabaikan segala kebenaran identitas dalam memenuhi persyaratan administrasi nikah.(28/07/2015).adoel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N