Konsultasi

Sei Rampah (kusera) : Menerima konsultasi warga desa Cempedak Lobang mengenai adanya perbedaan indentitas antara Kutipan Akta Nikah (1994) dengan Kartu Keluarga (2008). KUA tidak mempunyai kewenangan untuk merubah kutipan Akta Nikah atau membuat surat keterangan tentang perbedaan itu. Untuk dapat dimaklumi bahwa penulisan Kutipan Akta Nikah merujuk pada Akta Nikah dan itu berdasarkan NA dari Lurah / Kepala Desa. Perbedaan ini lebih disebabkan saat membuat Kartu Keluarga tidak merujuk kepada Kutipan Akta Nikah yang jauh lebih awal dikeluarkan.(05/01/2016).adoel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N