Konsultasi

Sei Rampah (kusera): Dipenghujung jam kerja masih ada datang warga ibu ST untuk berkonsultasi mengenai pernikahannya secara siri tahun 2012 untuk minta dicatatkan saat ini.
Ini salah satu problem, meski pernikannya sah menurut agama tapi bermasalah tidak berkekuatan hukum pada ranah hukum di Indonesia. Problem ini sangat terasa penting ketika berbicara tentang status anak dari pernikahan siri atau urusan lain yang butuh bukti perkawinan menjadi kendala memperoleh hak sebagai warga. KUA tidak punya landasan hukum menyelesaikan kasus seperti ini.
Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran. Catatkan pernikahan anda di KUA, hindari pernikahan siri, himbau Ka. KUA di dampingi staf Ibu Hj. Rozaini S. Sy dan Ema Ratna Puri. (22/01/2016). emka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N