9 Alternatif
M. Jasin: ini 9 Alternatif Solusi untuk KUA
Jakarta, bimasislam— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) terus berupaya melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan publik, salah satunya kualitas layanan publik pada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai perpanjangan tangan Kemenag di tingkat kecamatan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga telah memetakan kondisi obyektif dan sejumlah penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUA saat ini. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag, Moch. Jasin, terdapat sepuluh permasalahan KUA secara kondisional, dan 16 penyimpangan yang perlu segera dibenahi.
Saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bimas Islam di hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05), Jasin mengatakan secara kondisional terdapat sepuluh permasalahan pada sejumlah KUA di Indonesia. Kondisi tersebut misalnya, selain kurangnya sarana prasarana seperti kendaraan operasional, aliran listrik, dan sebagainya, juga masih terdapat sejumlah gedung KUA yang berdiri di atas tanah wakaf atau lahan milik Pemda. Selain itu, dikatakan Jasin, kondisi geografis di beberapa daerah juga turut menghambat sejumlah KUA untuk memberikan pelayananprima kepada masyarakat.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mencatat 16 penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUA, antara lain kebiasaan sebagian masyarakat yang masih belum terbiasa bertransaksi di bank, sehingga memilih untuk menitipkan setoran biaya nikah kepada pegawai KUA. Selain itu, Jasin melanjutkan, sebagian KUA masih ada yang belum melakukan sosialisasi terkait biaya nikah melalui media banner, spanduk, dan semacamnya.
Merespon kondisi tersebut, kata Jasin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sembilan alternatif solusi bagi KUA menuju layanan bebas gratifikasi. Kesembilan alternatif solusi itu adalah: (1) Jabatan Kepala KUA tidak merupakan jabatan struktural, tetapi ditetapkan seperti Kepala Madrasah;
Komentar
Posting Komentar