Tendangan 12 Gak Perlu Di Sempriiit...
KPK: 12 Jenis Gratifikasi ini Tidak Perlu Dilaporkan
Jakarta,bimasislam— Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menegaskan agar
ara penyelenggara Negara berhatihati dalam menerima hadiah karena bisa berakhir menjadi musibah. Giri mengatakan, pemberian hadiah kepada penyelenggara Negara bisa dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan, atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelengara negara.
Hal tersebut disampaikan direktur lembaga antirasuah itu di depan 182 peserta Rakornas Bimas Islam tahun 2015 di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05). Ia melanjutkan, setelah penyelenggara Negara melaporkan gratifikasi kepada KPK, harta yang diterima tidak otomatis akan diambil alih oleh Negara. “Gratifikasi” akan dikembalikan kepada pelapor jika barang yang diterima tidak berkaitan dengan jabatan atau tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Pria berkacamata itu juga menambahkan bahwa terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Dikatakan Giri, sesuai dengan Surat KPK No. B-143 tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, keduabelas jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK adalah:
(5) pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
(6) pemberian hidangan atau sajian yang berlaku Umum;
(9) penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
(10) Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
(12) penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi;
Di luar keduabelas jenis gratifikasi itu maka wajib dilaporkan kepada KPK. Giri menambahkan bahwa untuk memberantas korupsi, perlu dilakukan berbagai upaya secara menyeluruh mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat, kelengkapan dan kecukupan hukum, serta komitmen politik dan pimpinan. (ska/foto: bimasislam)
Komentar
Posting Komentar