DANA ZAKAT KEMENAG
Pengumpulan Dana Zakat UPZ Kementerian Agama Rangking Teratas
- Monday, 30 March 2015 | 15:18
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat tersebut merilis data Penghimpunan Dana UPZ Kementerian dan Lembaga Tahun 2014 sesuai rangking urutan sepuluh besar, yaitu: (1) Kementerian Agama Rp 2, 164,685,408, (2) Komisi Pemberantasan Korupsi Rp 235,379,530, (3) Markas Besar TNI Rp 213,450,759, (4) Kementerian Kehutanan Rp 161,541,084, (5) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Rp 66,915,737, (6) Kementerian Pariwisata Rp 45,422,500, (7) Kementerian Keuangan Rp 42,392,000, (8) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Rp 33,494,425, (9) Lembaga Sandi Negara Rp33,340,000, dan (10) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Rp 30,144,920.
“Pelaksanaan Inpres Pengumpulan Zakat di Kementerian dan Lembaga belum memenuhi target dan harapan, tapi ada kenaikan dalam angka pengumpulan zakat pada BAZNAS dibanding sebelum adanya Inpres. Untuk itu sosialisasi dan pendekatan door to door terus dilakukan BAZNAS, termasuk dengan BUMN.” ungkapnya.
Menurut Fuad Nasar, sebelum keluarnya Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui BAZNAS, pegawai muslim di kantor pusat Kementerian Agama telah membayar zakat profesi 2,5 persen yang dipotong langsung (payroll system) dari gaji dan dikelola oleh UPZ Kementerian Agama. Zakat profesi atas penghasilan dari gaji berasal dari para pegawai unit eselon I Ditjen Bimas Islam, Ditjen Penyelenggaraan Haji danUmrah, Sekretariat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal serta Badan Litbang dan Diklat.
Pendistribusian zakat yang dihimpun dari UPZ disalurkan BAZNAS kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam. BAZNAS setiap tahun bekerjasama dengan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Kementerian Agama dalam pendistribusian zakat berupa santunan dan bantuan dana pendidikan kepada para mustahik, pegawai golongan I, petugas kebersihan dan lainnya di lingkungan Kementerian Agama sesuai program Dharma Wanita.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014, tindak-lanjut yang dilakukan Kementerian Aghama, di antaranya melalui surat edaran Dirjen Bimas Islam kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia agar berperan aktif dalam mensosialisasikan pelaksanaan Inpres di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan kepala daerah. (mfn/foto:ilustrasi)
- See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pengumpulan-dana-zakat-upz-kementerian-agama-rangking-teratas-#sthash.pAB9EmvQ.dpuf
Komentar
Posting Komentar