KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI
KMA No.148 Thn 2014 Tentang Honorarium Bagi Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen
- KMA Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, BukuNikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku Pencataan Rujuk
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 230 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran Kepada Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama
- KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG STANDARPROSEDUR OPERASIONAL PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN AGAMA
- Keputusan menteri Agama RI Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama
- KMA Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk
- KMA Nomor 229 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran diLingkungan Kementrian Agama
Komentar
Posting Komentar