Konsultasi

Sei Rampah (kusera): Ketika menikah 2014, pria ARH ini mempersunting seorang wanita muallaf dengan berkas yang lengkap dan status wali hakim. Ketika ARH mengurus KK di Dinas Dukcapil, salah seorang staf menolak dengan alasan harus melampirkan surat masuk Islam (isterinya), padahal saya sudah melengkapi buku kutipan akta nikah pak, apa mungkin buku nikah ini tidak cukup membuktikan bahwa kami nikah secara Islam, jelasnya di hadapan Ka. KUA. 
Mendengar keterangan ARH ini, Ka. KUA langsung menghubungi salah seorang staf Dukcapil guna mempertegas apakah surat masuk Islam itu mutlak diperlukan,  Ternyata tidak. Anda datang lagi kesana temui yang bersangkutan, jika nanti agak menyulitkan, hubungkan HP anda ke dia, saya akan bicara.  Sampai berita ini ditulis tidak ada telepon berkaitan dengan ini.....gitu aja kok repot.(06/10/2015).emka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N