Tindaklanjut

Menindaklanuti surat Kakankemenag yang ditujukan kpd Camat dan KUA ttg keberatan masyarakat dusun ll Desa Firdaus prihal rencana pembangunan Gereja Katolik, dan tembusannya ke Bupati dan FKUB Sergai.
Sebagai tindaklanjut kami berkoordinasi dgn Camat sekaligus cek ke lapangan, demikian juga sampai saat ini pihak Camat belum menerima Surat permohonan izin pendirian bangunan.
Karena terjadi Pro-Kontra di masyrakat dan terus dipantau perkembangannya, kami berharap pihak FKUB berkompeten dan proaktif menyelesaikan permasalahan ini dgn mengacu kpd Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006.
Berharap kondusif Semoga...semua pihak dapat menahan diri dan taati peraturan yang ada.(21/10/2015).emka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N