Bukan Tawkil Wali

Sei Rampah (kusera): Bapak SP ini merupakan abang kandung dari Sup (catin wanita) datang menemui Ka. KUA sehubungan dengan Sup yang tinggal di Riau akan melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat ini, sedang wali (orang tua) berada di Sergai dan sudah sangat uzur. Menurut Ka. KUA di Kecamatan Prov. Riau harus ada tawkil wali. Kehadiran SP tidak membawa foto copi persyaratan kedua Catin sebagai dasar melengkapi dikeluarkan tawkil wali dan orang tua (wali) tidak dapat hadir di KUA Sei Rampah untuk melafazkan tawkil dihadapan Ka. KUA. 
Atas kondisi ini Ka. KUA Sei Rampah H. Makmur, MA sembari menjelaskan skema Wali yang dikeluarkan Oleh Dirjen Bimas Islam kepada SP menyarankan untuk Wali Hakim saja karena sudah melebihi jarak Masafatul Qosri dan kondisi wali Uzur. Penjelasan ini juga telah disampaikan ketika terhubung dialog dengan Ka. KUA Prov. Riau beberapa saat kemudian, tegas Ka. KUA.(14/12/2015).adoel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N