NIKAH SIRI ONLINE

Nikah Siri Online, Simak Pesan Menteri Agama

Nikah Siri Online, Simak Pesan Menteri Agama







TEMPO.COJakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah lewat jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, harus menanggung sendiri konsekuensi atas pilihan itu.

"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. 

Menurut Lukman, pernikahan merupakan peristiwa sakral. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Karena itu, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu, negara bisa campur tangan dan memberikan perlindungan.

Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi demi kepentingan mereka sendiri. Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu adalah sengketa hak waris.

Lebih lanjut ia mengatakan negara tidak dapat melakukan tindakan ataupun menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah pelanggaran pidana.


Nikah Siri Online Bentuk Pembodohan Kaum Perempuan

BANDUNG - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan, mengatakan praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan.
"Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini adalah pembodohan dan penistaan," kata Netty Heryawan usai menghadiri pelantikan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (16/3/2015).
Ia mengatakan, sering kali kaum perempuan dan anak adalah pihak yang menjadi korban utama dari praktik nikah siri dan nikah siri online. "Nikah siri tanpa online saja enggak ada bukti, apalagi nikah siri online. Mana buktinya sulit dong kita untuk mengklaim, kalau salah satu pasangan melakukan kekerasan," kata dia. Menurut dia, jika pasangan yang melakukan nikah siri atau nikah siri online memiliki anak atau keturunan maka sering kali si anaknya tersebut tidak punya hak untuk memiliki bukti ontentik. "Padahal konteks pembangunan peradaban yang namanya anak-anak yang terlahir dari pernikahan itu harus mendapatkan perlindungan dari berbagai undang-undang," katanya. Hal-hal tersebut, lanjut Netty, merupakan gambaran dari penistaan dan pembodohan terhadap kaum perempuan dan anak yang diakibatkan oleh praktik nikah siri online. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan serta untuk mencegah terjadinya praktik nikah siri online di lingkungannya dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang. "Karena saya yakin pemerintah juga tidak dapat bekerja sendiri. Bagaimana pun kita harus terus mengutamakan perlindungan perempuan dan anak yang hari ini sering kali termarjinalkan di ruang  masyarakat dan kultural," kata dia.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N