ZAKAT

A. Pengertian Zakat
Pengertian zakat menurut bahasa (lughat) berasal dari bahasa Al Arab yang berbunyi zakat (Al Zakat). Jika ditinjau dari sudut bahasa, zakat memiliki makna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Firman Allah SWT, “ Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah [9]: 103).
            Sedangkan pengertian zakat menurut istilah (syara’) adalah nama suatu ibadah yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat Islam.
            Dari pengertian zakat di atas, melaksanakan zakat berarti bukan saja hanya membersihkan harta, namun zakat adalah merupakan sebuah ibadah yang wajib bagi umat Islam untuk dikerjakan. Sehingga, dengan zakat mampu membuktikan kepada Allah SWT, bahwa kita adalah hamba yang taat akan perintah-Nya, sehingga harta kita menjadi berkah dan melimpah.

Dengan demikian, zakat adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ini dapat dilihat dari dalil-dalil, baik yang terdapat dalam AlQuran maupun yang terdapat dalam kitab - kitab hadis, misalnya sebagai berikut:

  1. Firman Allah SWT, “Ambillah dari harta mereka sedekah zakat, untuk membersikah mereka serta menghapus kesalahan mereka” (QS At Taubah [9]: 103).
  2. Firman Allah SWT, “Dan dirikanlah shalat, dan bayarlah zakat hartamu” (QS. An Nisa [4]: 77). 
  3. Firman Allah SWT, “ Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan berduka cita” (QS. Al Baqarah [2]: 277).
  4. Hadis Nabi SAW. Pada suatu hari Rasulullah SAW beserta para sahabatnya/lalu datanglah seorang laki-lak dan bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah Islam itu”? Nabi menjawab,”Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang difardhukan, berpuasa di bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim dari abu Hurairah).
  5. Hadis Nabi SAW. Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan Baihaqi).
  6. Hadis Nabi SAW. Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat Allah akan menguji mereka dengan bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani).
            Berdasarkan dalil - dalil zakat di atas ada kata zakat yang disertakan dalam kata shalat, sehingga zakat adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam yang mampu seperti yang sudah ditentukan.

Dalam penjelasan lain dapat dilihat : bahwa kata zkat dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u 9tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.

Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.

Sementara itu hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )

B. Tujuan 
1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki. 
2. Mengangkat derajat fakir miskin. 
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya. 
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. 
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta. 
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin. 
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya. 
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta. 
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya. 
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah. 
11. Berakhlak dengan akhlak Allah. 
12. Mengobati hati dari cinta dunia. 
13. Mengembangkan kekayaan batin. 
14. Mengembangkan dan memberkahkan harta. 
15. Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT. 
16. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial. 

C. Jenis Zakat
Zakat Fitra dan Zakat Mal 

Zakat Fitrah

Ketentuan : 
1.Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kgAtau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  
2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan 
    Zakat Perdagangan
    Ketentuan :

    1.Telah mencapai haul
    2.Mencapai nishab 85 gr emas
    3.Besar zakat 2,5 %
    4.Dapat dibayar dengan barang atau uang
    5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi) 
    6.Cara Hitung :Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 

    Zakat Profesi
    Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
    Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
    Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
    1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
    2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) 1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan* 2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
    Keterangan : * Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ) * Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

    Zakat Emas dan Perak

    Zakat Emas Ketentuan : 
    1.Mencapai haul
    2.Mencapai nishab, 85 gr emas murni  
    3.Besar zakat 2,5 %
      Cara Menghitung :
      1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %  
      2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

      Zakat Perak Ketentuan : 
      1. Mencapai haul  
      2. Mencapai nishab 595 gr perak  
      3. Besar zakat 2,5 %

      Cara Menghitung :
          1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
          2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (perak yang dimiliki - perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

          Zakat Tabungan
          Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % 

          1.Zakat simpanan Tabungan Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir  

          2.Zakat Simpanan Deposito Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.

          Zakat Hadiah

          2.Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.  

          3.Jika hibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

          Zakat Hasil Pertanian
          Nishab 
          Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).
          Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).

          Kadar
          Besar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
          Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
          Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

          Zakat Hasil Peternakan

          Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

          Zakat Barang Temuan (Rikaz)

          Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
          Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. " (Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)


          Dari berbagai sumber 
          By : OFA ( Kata-Kata Hikmah).



          Komentar

          Postingan populer dari blog ini

          Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

          SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

          H2N