Pengelolaan Zakat

       
ZAKAT

  Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah, berarti berkah, bersih.  Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’. 
     Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat : bahwa  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Dalil kewajiban zakat, antara lain : 
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah: (98): 5).

Dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan  Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”

Pengelolaan  Zakat : harus sejalan dengan ajaran agama, dijalankan dengan amanah, adil, melihat prioritas, berdaya-guna, tepat guna dan tepat sasaran,  visinya membangun ekonomi umat dan akutatabilitas. (lihat UU No. 23 Tahun 2011).

Tujuan : 
Dikelola secara efektif, efesien, produktif dan optimal agar mampu meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Zakat Produktif :  akan dapat memberikan sumbangan dalam mengentaskan kemiskinan karena diberdayakan dalam bentuk permodalan, dan sebaliknya, jika zakat hanya dominan dalam bentuk konsumtif, tentu...dari tahun ketahun, kemiskinan stagnan dan mungkin bertambah.Smg...@ emka. 
















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah saw., pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan hal itu tercermin dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana dalam Undang-undang tersebut mengatur dengan cukup terperinci mengenaifungsi, peran dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhdap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.

















DAFTAR PUSTAKA


Fahham, A. Muchaddam, “Padadigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia”, dalam JurnalKesejahteraan Sosial, Vol.III, No. 19/I/P3DI/Oktober/2011
Hamid,Syamsul Rizal, “206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah Zakat & Puasa”, Cahaya Salam, 2006.
Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan ZakatBab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2.
Lihat Pasal 1 ayat (3) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mahmudi, “Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat”. Ekbisi 2009, volume 4 Nomor 1:69-84.
Rifa’i, Moh. “Fiqh Lengkap”, PT. Karya Toha Putra, Semarang,  1978.
Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N