CEGAH GRATIFIKASI

Selasa, 24 Maret 2015, 17:00 –
Cegah Gratifikasi, Kemenag Gelar Rapat Besar Penghulu KUA

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama terus berupaya menghilangkan praktik gratifikasi Kantor Urusan Agama (KUA). Berbagai upaya sudah dilakukan, terutama dengan menyiapkan regulasi untuk mencegah gratifikasi.
Upaya terbaru yang akan dilakukan Kemenag adalah dengan menggelar rapat besar yang mengundang KUA di seluruh Indonesia. “Minggu ketiga bulan April, Itjen bersama Dit jen Bimas Islam akan mengundang KUA seluruh Indonesia, untuk hadir dalam pertemuan Pembinaan menuju Integritas KUA Seluruh Indonesia,” demikian disampaikan Irjen Kemenag M. Jasin melalui sambungan telepon, Selasa (24/03). 
Menurutnya, pada pertemuan yang rencananya akan diselenggarakan di Senayan itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan menjadi narasumber utama untuk membina sekaligus mengingatkan para penghulu dan pegawai KUA agar tidak menerima Gratifikasi. 
Dalam rapat besar itu akan diundang pula pihak Kejaksaan Agung, KPK, Menpan dan RB, Kemendagri, dan Kepolisian.  Tujuannya, agar mereka ikut menyaksikan usaha Kemenag dalam melaksanakan pencegahan Korupsi.  Namun, lanjut M Jasin, apabila para KUA masih tetap mengulang menerima gratifikasi, maka  Kemenag akan melakukan kerjasama dengan penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap penerima gratifikasi.
“Penindakan ya  diproses hukum seperti Kejaksaan Negeri Kediri  memproses hukum oknum KUA di Kediri Jatim,” tegas M. Jasin sembari mengatakan bahwa hukuman yang akan diberikan adalah hukuman badan seperti putusan pengadilan  Tipikor Surabaya atas kasus oknum KUA di Kediri  dan nantinya diikuti pemecatan sebagai PNS.

Penertiban P3N
Terkait P3N, M. Jasin menegaskan bahwa itu harus ditertibkan agar tidak menerima gratifikasi juga. Karena P3N di bawah payung Kemendagri, M. Jasin mengatakan bahwa Kemenag dan Kemendagri sebaiknya segera menandatangani MOU agar aparat Kemendagri sampai tingkat bawah tidak terima gratifikasi seperti KUA.
Apa saja point penting yang perlu diatur dalam MOU tersebut, M. Jasin menjelaskan tiga point, yaitu:  1) agar aparat Kemendagri sampai tingkat bawah tidak terima gratifikasi seperti KUA; 2) kerjasama tukar-menukar informasi atas layanan kependudukan; dan 3) menghilangkan N1-N7 diganti dengan meningkatkan kerjasama informasi dan teknologi yang canggih dalam mendukung kegiatan pencatatan nikah yang merupakan salah satu layanan administrasi kependudukan.
“Ditjen Bimas Islam sudah mulai merintis komunikasi ke arah MUO dengan Kemendagri, nanti Itjen akan membantu,” jelasnya. (mkd/mkd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N