Catatan Penting Bimtek Barjas

KUASAI PERATURAN DAN 
JANGAN TERJEBAK POLA LAMA 
Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan kemestian yang harus dilakukan dalam upaya memahami secara teknis dan rinci setiap pekerjaan. Bekerja berdasarkan apa, bagaimana melaksanakannya dan bagaimana pula mempertanggung jawabkan pekerjaan itu. 
Seperti kegiatan Bimtek Barang/Jasa yang dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, H.M. David Saragih, S.Ag, MM dan dihadiri pemateri Kasubbag Umum Kanwil Kemenagsu H. Untung Nasution, S.Ag dkk. Senin, 11 Mei 2015 di Aula Kemenag.
Pokok pembahasan berangkat dari Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa kali mengalami perubahan yakni : Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 172 Tahun 2014 dan terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015, dengan pertimbangan percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi;
Atas diterbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 ini bukan berarti para pelaksana pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlepas dari jeratan hukum. Guna menghindari risiko hukum yang setiap saat dapat menjerat siapa saja, maka para Pejabat PA/KPA, PPK, PPHP, dan juga ULP perlu memahami seluk beluk pengadaan Barang/Jasa lebih mendalam dan aspek legal ini menjadi penting untuk dipatuhi. Tentunya, Ruh dari Perpres ini adalah bukti niat baik pemerintah dalam upaya mengawal dan mengatur Pangadaan Barang/Jasa pada setiap instansi pemerintah. 
Hadir sebagai peserta Bimtek adalah Para Kepala Seksi, Kepala KUA dan Kepala Madrasah serta staf terkait. Kepala KUA meski bukan satuan kerja (satker) tersendiri, namun kegiatan ini sangat diperlukan karena kesiapan KUA sangat dibutuhkan mendukung kesiapan Kepala Seksi Bimas Islam sebagai satkernya. 

NANDANG SUTISNA, MT (Trainer Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyebutkan 10 (sepuluh) Perubahan Utama dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015, Yaitu : 


Pertama : Pejabat Pengadaan secara tegas dinyatakan sebagai personil yang     melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Sebelumnya pejabat pengadaan hanya memiliki tugas Pengadaan Langsung.

Kedua : Pengenalan Surat Pesanan untuk pengadaan E-Purchasing sebagai bukti perjanjian.

Ketiga: Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Dadurat, Sayembara dan Pengadaan             E-Purchasing.

Keempat: Penegasan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran.

Kelima:Untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, maka untuk melanjutkan pekerjaan Pokja ULP dapat menunjuk langsung pemenang cadangan bilamana ada atau penyedia lain bilamana tidak ada cadangan.

Keenam:Penegasan wajib lelang eproc dan menggunakan eproc yang dikembangkan oleh LKPP.

Ketujuh: Dalam eTendering apabila penawaran kurang dari 3 tetap dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dan tidak diperlukan sanggahan banding.

Kedelapan:Diperkenankan eLelang Express dimana tahapannya hanya undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang.

Kesembilan: Kewajiban pengadaan lewat ekatalog untuk barang yang sudah masuk ekatalog.

Kesepuluh:KLDI wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/ PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP yang menghadapi permasalah hkum dalam ruang lingkup PBJ.

Bagi pejabat dan unsur terkait, harus rajin membaca regulasi dan menguasainya, sehingga dengan kesiapan itu akan dapat melaksanakan tugas dan tidak terjebak pola lama yang mungkin salah.


semoga bermanfaat..@emka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N