Hukum Anak-anak & Hukum Orang Dewasa

Hukum Itu Bicara Tegas 
Bukan Enak atau Tidak Enak 
Dari judul di atas lebih spesifik menguraikan tentang standar pandangan Al-Quran secara filosofis yang berkembang di masyarakat Islam, dimana hukum lebih cenderung diperlakukan tidak tegas alias sering larut menurut selera. 
Bicara hukum adalah bicara "ketegasan"; benar atau salah, haram atau halal dan boleh atau tidak bolehnya (dilarang). Jelasnya, tidak ada istilah setengah-setengah; setengah benar atau salah dan setengah haram atau halal. Ketegasan hukum itu di-analogikan sebagai hukumnya orang dewasa (baligh). Berkelahi itu dilarang dan salah di mata hukum, karena proses perkelahian itu akan muncul saling menuding, saling menjelekkan, saling caci-maki dan sumpah serapah lainnya. Sejatinya, jika sudah ditetapkan secara hukum tidak akan bisa dirubah, meski ada kebolehan karena dharurat. Oleh karenanya harus berhati-hati sebelum bertindak. Dan hukum bukan bicara "diamalkan jika suka, ditinggalkan jika sulit"
Ada hukum dalam standar anak-anak (belum baligh) yakni bicara "enak atau tidak enak". Bagi seorang anak menetapkan sesuatu boleh atau tidaknya cukup diberi 'permen-bonbon' dan jika ditanya pasti mengatakan "enak", sedangkan bila diberi jamu-pahit pasti akan bilang "tidak enak". Standar mereka melakukan atau tidak melakukan berdasarkan 'enak atau tidak' atau berdasarkan "rasa".
Ironisnya, hukum anak-anak ini masih digunakan oleh orang-orang dewasa. Pak H gak panteslah dijatuhi hukuman karena beliau telah banyak mengabdi untuk bangsa ini. Dia korupsi tapi kita harus bantu jangan dipenjara karena dia orangnya dermawan. Semalam berantem, maki-makian dan jelek-jelekin...ee.. 2 (dua) jam kemudian baikan lagi.., besok di adu-domba lagi ya berantem lagi.....dan baikan lagi eh islah lagi, yang lucunya lagi berantem disaksikan banyak orang dan baikannya pun dipertontonkan.....@camanak2dech.com.
semoga...@emka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N