Langsung ke konten utama

Terlibat Zahpal Akan Di Copot alias Pecat

Menteri PAN dan RB Serius 
Tangani PNS Berijazah Palsu

Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu (Beritasatu.com)
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ijazah palsu.
Keseriusan Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi terbukti dengan diterbitnya surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami serius menangani ASN yang berijizah palsu. Surat edaran yang telah diterbitkan bukan wacana atau pencitraan, tetapi itu merupakan perintah agar dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait, baik PNS maupun TNI-Polri,” ujar Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman saat dihubungi SP, Sabtu (30/5).
Herman mengungkapkan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian dalam kasus ijazah palsu tersebut, maka ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi administrasi displin kepegawaian mulai dari penurunan jabatan sampai pencopotan.
“Namun, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana bagi ASN tersebut, maka Kementerian PAN dan RB akan serahkan kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum,” tambahnya.
Herman kemudian menjelaskan beberapa poin penting dari surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pertama, katanya menugaskan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
Kedua, apabila diperoleh adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut; dan 
Ketiga, bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Keempat, lanjut Herman, menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkutan dalam jabatan, dan sebagainya.
“Terakhir, menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Agustus 2015,” tambah Herman.
Yustinus Paat/FEB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N