Kemenag dan Baznas

Rabu, 20 Mei 2015, 00:43 –
Menag: Kemenag dan Baznas, Harus Saling Menguatkan

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus saling menguatkan, baik secara formal maupun aktual.
“Sebagai Lembaga Pemerintah non struktural yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, Baznas dan Kemenag harus bekerja sama,” kata Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional Baznas dan Baznas Provinsi Tahun 2015 di Jakarta, Selasa, (19/5). Rakernas ini sendiri, rencananya berlangsung hingga 22 Mei 2015 mendatang. Hadir dalam Pembukaan Rakernas Baznas tersebut, Keluarga Besar Baznas Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota, para kepala daerah peraih Basnaz Award. Hadir pula beberapa pejabat Kemenag terkait, yakni Dirjen Bimas Islam dan jajarannya.
“Kemenag dalam mengembangkan sistem pengelolaan zakat memerlukan kolaborasi dengan Baznas. Begitu pula Baznas dalam segala langkah dan kiprahnya, tidak bisa meninggalkan Kemenag yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap implementasi regulasi pengelolaan zakat,” ujarnya.
Menag berharap, Rakernas ini mampu mempererat koordinasi Baznas seluruh Indonesia, karena kini, Baznas telah bertransformasi ke arah yang lebih baik. Menurutnya, hal yang perlu diingat adalah, bahwa tanggung jawab Baznas terhadap tuntutan pelayanan zakat yang lebih baik, harus tercermin pada program yang disusun dan dilaksanakan. Kerja Baznas harus menggambarkan sistematika berfikir dan langkah-langkah untuk menggali potensi zakat kita yang sangat besar. Pada saat yang sama, lanjut Menag, rencana kerja Baznas harus pula menggambarkan upaya Baznas untuk menjangkau warga miskin dan para mustahiq yang selama ini belum tersentuh oleh manfaat dana zakat, infak dan shadaqah yang dikelola Baznas.
Menag juga berharap, Baznas, pusat maupun daerah mempunyai kesatuan visioner untuk menjaga marwah Baznas. “Dan, setiap rupiah uang yang dikelola dan disalurkan, harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Begitu pula pengelolaanya harus bisa diakses informasi oleh masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Kecepatan pelayanan dan penyederhanaan prosedur pendistribusian dan pendayagunaan zakat, juga harus diperhatikan, karena kita dituntut profesional dan melayani dengan sepenuh hati” tambah Menag.
Dalam kesempatan tersebut, Menag menghargai dan mengapresiasi kepedulian lembaga zakat Tanah Air yang membantu pengungsi Rohingya. “Saya melihat, hal ini sebagai bentuk kesadaran kita sebagai bangsa beragama yang memiliki rasa perikemanusiaan untuk menolong sesama umat yang membutuhkan” imbuh Menag sembari mempertegas politik luar negeri Indonesia yang meski bebas aktif, namun tidak membenarkan tindakan teror, diskriminasi dan perlakuan tak adil terhadap suatu etnik dan komunitas agama.
“Tragedi Rohingya sangat mengusik ukhuwah Islamiyah dan solidaritas ASEAN,” tegas Menag. (g-penk/mkd/mkd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N