PMA No. 29/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Sabtu, 30 Mei 2015, 06:15 –
Batas Usia Pendaftar Haji Kini 12 Tahun

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.
Aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awalBPIH. Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) guruf c , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.
Berbeda dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTPdapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMA14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015.
PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. Untuk lengkapnya, sila lihat PMA No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. (mkd/mkd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N