Budaya Tutup Jalan, Bolehkah?

_h.makmur,ma_
Melaksanakan Kegiatan Dengan Menutup Jalan
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahkan sampai di era modern saat ini melakukan penutupan akses jalan saat melansungkan kegiatan pesta walimah al 'urusy, acara syukuran, kegiatan Hari Besar, menyambut Tahun Baru, pelantikan Ormas dan acara kegiatan lainnya. 
Dengan tindakan seperti itu, kemacetan pun tak terhindari terlebih penutupan itu terjadi pada jalan protokol yang banyak dilalui kendaraan dan sering terjebak kerena tidak ada pemberitahuan atau tanpa rambu larangan. Terlepas, apakah mendapat izin atau tidak dari pejabat terkait, logis atau tidak itulah yang terjadi dan menganggap tindakan itu wajar-wajar saja, padahal sangat merugikan pengguna jalan. Belum lagi bicara soal pertumbuhan jumlah kendaraan jauh belum sebanding dengan luasnya jalan sehingga macet dimana-mana terutama di kota-kota besar. 
Bila dihadapkan kepada sebuah pertanyaan dari sudut agama dan moral, adakah pembenaran melakukan kegiatan positif dengan mengenyampingkan kepentingan orang banyak?, melakukan ibadah dan kegiatan yang pada pelaksanaannya dapat mengganggu pihak lain, berharap mendapat simpatik dan syi'ar tapi yang terjadi sebaliknya kesal dan menjengkelkan, bahkan yang terjadi juga kerugian seperti bus angkutan kota terpaksa memutar memilih akses lain merubah rute trayek yang pada akhirnya menambah pengeluaran BBM. 
Jika setiap Sabtu dan Minggu terjadi kegiatan pesta pada sepanjang rute yang mereka lalui, dapat anda bayangkan kerugian yang mereka rasakan, dan belum lagi kita bicara kepentingan lain secara menyeluruh. Ketika kita senang mendengarkan lantunan ayat-ayat Al-Quran (dengan pengeras suara) dan membesarkan volume speaker sound, lalu apakah kita berpikir bahwa jiran tetangga kita memiliki kesenangan yang sama dengan kita atau mereka kurang nyaman.  Maaf, pandangan ini tidak bermaksud dan terkesan ekstrim tapi lebih mengedapankan sebuah perubahan kesadaran terlebih pendekatan kebersamaan yang saling menghargai hak dan kepentingan antar sesama.Dari hal-hal yang kecil seperti inilah salah satu elemen perekat bingkai kerukunan dan membangun kondusifitas secara utuh.  
Melihat kondisi ini dalam mengatur hak private sudah saatnya pemerintah dan masyarakat melakukan perubahan dan penataan agar kepentingan umum lebih diutamakan dari kepentingan pribadi atau golongan, dengan meng-optimalkan tempat seperti; gedung, balai, rumah gadang, wisma, sarana ibadah, taman, lapangan dan sarana lainnya. Dan pejabat / aparat yang berwenang mengeluarkan izin lebih selektif melakukan berbagai pertimbangan kemaslahatan. Demikian  juga sebagai warga masyarakat saatnya meningkatkan kesadaran dan toleransi yang konprehenship guna mebangun dan meperkokoh "kebersamaan dalam kebhinekaan atau kebersamaan dalam keragaman". 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N