JAHILIYAH (bagian pertama)

h.makmur,ma.___
CIRI KEHIDUPAN JAHILIYAH 
Jahiliyah (bahasa ArabجاهليةJāhilīyyah) adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana penduduk Mekkah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah adalah bentuk kata kerja I pada kata jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli.[1]
Kemudian dalam syariat Islam memiliki arti "ketidaktahuan akan petunjuk Ilahi" atau "kondisi ketidaktahuan akan petunjuk dari Tuhan".[2] Keadaan tersebut merujuk pada situasi bangsa Arab kuno, yaitu pada masa masyarakat Arab pra-Islam sebelum diutusnya seorang rasul yang bernama Muhammad. Pengertian khusus kata jahiliyah ialah keadaan seseorang yang tidak memperoleh bimbingan dari Islam dan al-Qur'an.(Amros, Arne A. and Stephan Pocházka 2004: A Concise Dictionary of Koranic Arabic, Reichert Verlag, Wiesbaden.Qutb, Sayyid (1981). Milestones. The Mother Mosque Foundation. p.11, 19)
Allah menegaskan bahwa berpikir diluar Al-Quran merupakan prasangka atau praduga ( QS. 3 : 154 ).
Allah menegaskan bahwa setiap prilaku kejahatan  adalah Jahiliyah ( QS. 6 : 54 )
Jahiliyah adalah Kejahatan dan identik dengan kezhaliman ( QS. 2 : 257 ). Dan Allah tidak menyukai Fasad (QS. 2 : 205).

Adapun Ciri Jahiliyah :

1. FASAD


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ


Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali {ke jalan yang benar}. (QS. 30 : 41 ). 

Berkaitan dengan kata al-fasâd dalam ayat ini, para mufassir berusaha mendeskripsikan kerusakan yang dimaksud. Al-Biqa’i menjelaskannya sebagai berkurangnya semua yang bermanfaat bagi makhluk. Menurut al-Baghawi dan al-Khazin, fasâd adalah kekurangan hujan dan sedikitnya tanaman.  Al-Nasafi memberikan contoh berupa terjadinya paceklik; minimnya hujan, hasil panen dalam pertanian, dan keuntungan dalam perdagangan; terjadinya kematian pada manusia dan hewan; banyaknya peristiwa kebakaran dan tenggelam; dan dicabutnya berkah dari segala sesuatu. Selain keadaan tersebut, fasâd juga digambarkan az-Zamakhsyari dan al-Alusi dengan kegagalan para nelayan dan penyelam, sedikitnya manfaat, dan banyaknya madarat.
Jika dicermati, penjelasan beberapa mufassir itu hanya merupakan contoh kejadian yang tercakup dalam fasad. Artinya, kerusakan yang dimaksud ayat ini bukan hanya peristiwa yang disebutkan itu. Sebab, sebagaimana ditegaskan asy-Syaukani, at-ta’rîf (bentuk ma’rifah) pada kata al-fasâd menunjukkan li al-jins (untuk menyatakan jenis). Artinya, kata tersebut mencakup semua jenis kerusakan yang ada di daratan maupun di lautan. Semua kerusakan dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, moral, alam, dan sebagainya termasuk dalam cakupan kata al-fasâd.
Al-Fasad itu meliputi :
1. Manusia merusak hukum dari Allah dan Rasul dengan cara memahami bahkan                     menafsirkan menurut keinginan hawahu dan kepentingan golongan.
2. Manusia merusak hukum atau peraturan yang telah dibuat oleh manusia itu sendiri 
3. Manusia merusak alam (manusia, bumi, hutan, hewan, tumbuhan dan ekosistim lainnya).






    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N