Kewajiban Berhaji Hanya Sekali

BERI KESEMPATAN YANG BELUM BERHAJI ITU BERNILAI MABRUR
Kewajiban muslim menunaikan Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup untuk melengkapi lima rukun dalam Islam. Berangkat berulang-ulang menjadi hak bagi setiap orang dan tergantung kemampuannya, karena beribadah merupakan hak prerogatif dan hampir tidak ada larangan diluar dari  larangan yang sudah ditetapkan syar’i. meskipun demikian halnya tidak berarti bebas tanpa batas, perlu ada pertimbangan nilai kemanusiaan dan norma susila lainnya. Artinya, ibadah yang dijalankan tidak mengganggu atau terabaikan hak orang lain, dan meski punya kelapangan harta tapi orang-orang sekeliling masih butuh perhatian. Dan hampir dapat dikatakan bahwa tidak ada pembenaran boleh melakukan ibadah di atas ketergangguan pihak lain, di atas jeritan kelaparan para jiran tetangga.
Mencermati penjelasan di atas yang berkaitan tentang menunaikan Ibadah Haji, pada saat ini semakin meningkat animo masyarakat menunaikan Ibadah Haji dan akhirnya dihadapkan dalam persoalan kuota, dimana jarak waktu tunggu untuk dapat berangkat bisa sampai 10-15 tahun kedepan. Dari jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah mendaftar dan  mendapat porsi maka sekitar 25-30 % adalah mereka yang telah berhaji. Melihat kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menggulirkan pernyataan “Kewajiban Haji itu hanya sekali”, hal ini mengetuk kesadaran umat untuk memberikan kesempatan bagi yang belum menunaikan haji.
Berangkat berulang-ulang merupakan keinginan setiap orang, karena dahsyatnya daya pikat ibadah di tanah bakka itu. Namun, tingginya keinginan dalam diri harus mampu dilumpuhkan demi nilai kemanusiaan dan kesetiakawanan. Yakinlah, bahwa memberikan kesempatan bagi saudara kita yang belum berhaji merupakan bagian dari mabrur (prilaku yang baik). Dan menunda keberangkatan bagi Haji dan Hajjah merupakan ujian yang berat dan butuh kesadaran yang tinggi tanpa diminta.
Demikian juga para petugas yang direkrut pemerintah setiap tahunnya; terlepas niatnya apakah “pengabdian, lulus dan dapat kesempatan”, semua itu ujian seberapa tinggi kesetiakawanan dan solidaritas kepada sesama sahabat yang belum memiliki kesempatan menjadi petugas bagi dhuyufu ar rahman. Dan sekali lagi ‘memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang memiliki hak yang sama adalah bagian dari Nilai Haji yang Mabrur.
Melihat fakta daftar tunggu saat ini mungkin diperlukan sosialisasi GERAKAN SADAR BERHAJI SEKALI, sebagai upaya membangun kesadaran ikhlas dan deretan antrian pun bisa tuntas. Semoga..@emka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Kecamatan Sei Rampah

SEJARAH SINGKAT KUA KEC. SEI RAMPAH

H2N